Oleh
: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS DIY di UGM
Bidikmisi merupakan
beasiswa yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mahasiswa-mahasiswi kurang
mampu untuk bisa melanjutkan studi di tingkat perguruan tinggi. Dahulu ketika
awal hadir, Bidikmisi hanya sebatas bantuan bebas SPP tapi belum termasuk
tunjangan bulanan seperti sekarang. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS DIY di
UGM menyalurkan bantuan berupa tunjangan sejak tahun 2008 sampai saat ini.
Zakat merupakan rukun
iman ketiga, perintahnya sangat jelas dan wajib dikeluarkan sesuai kandungan
surat At-taubah ayat 11. Bahkan di zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Sidiq setiap
muslim yang tidak mengeluarkan zakat akan dikenakan hukum cambuk. Namun pelaksanaan
rukun iman ketiga ini sangat tertinggal dibandingkan dengan pelaksanaan rukun
iman keempat dan kelima, yaitu puasa dan haji.
Dalam sosialisasi kali
ini, Bapak Taufikur Rahman, S.E., M.B.A. selaku Dosen FEB dan Wakil Ketua Rumah
ZIS UGM menghimbau para penerima tunjangan hidup dari RZIS UGM agar menjadi
agen untuk mengajak karyawan dan dosen di fakultas tempat belajarnya
masing-masing untuk berzakat bersama Rumah ZIS selaku unit pengumpul zakat UPZ yang
legal. Kemudahan berzakat bersama Rumah bagi karyawan dan dosen adalah
fasilitas pemotongan gaji secara otomatis sehingga lebih menghemat waktu
dibandinngkan harus jika harus setor dengan datang langsung ke tempat pengumpul
zakat, tentunya atas persetujuan dari karyawan atau dosen yang bersangkutan.
Kemudian setiap pembayar zakat akan diberikan kartu NPWZ (Nomor Pokok Wajib
Zakat) sebagai bukti peserta aktif penyetor zakat (Muzaki). Kemudahan lainnya adalah penyetoran melalui fasilitas SiMBAWA atau MUZAKI CORNER yang banyak dijelaskan pada sesi kedua (pelatihan).
Ada kebanggaan tersendiri
bagi UGM karena beberapa universitas di DIY, seperti UIN-SUKA, UNY, dan lainnya
belum memiliki UPZ aktif seperti yang telah RZIS UGM lakukan. Selain sebagai memberikan
citra muslim yang baik kepada UGM, Bapak Taufik juga berharap RZIS UGM dapat
menginspirasi universitas-universitas lainnya untuk mendirikan lembaga serupa
agar pelaksanaan zakat di Indonesia dapat membaik.
0 komentar:
Post a Comment
Tambahkan komentar Bray , kritik dan masukkan dari bray akan saya pahami